Hukumperdata tertulis yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata „menginduk‟ pada hukum perdata Eropa yang memiliki sifat continental (hukum yang berlaku dan berkembang di Eropa daratan) adalah konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang pernah terjajah oleh Belanda selama 350 tahun. (Ilhami Bisri, S.H., M.Pd.,2004).

Jadi hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil. Hukum progresif bukan hanya taat pada formal prosedural birokratis tetapi juga material-substantif. Tetapi yang tak kalah penting adalah karakter hukum progresif yang berpegang teguh pada hati nurani dan menolak hamba materi. "Hukum itu harus berhati nurani," kata Guru Besar

78 bahwa "definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan". Meskipun sulit untuk merumuskan hukum, namun kita dapat memastikan beberapa hal yang pasti dimiliki oleh hukum. Hal itu meliputi unsur dan karakteristik hukum.
Sifatsifat hukum - Mempelajari tentang hukum, maka ada banyak hal yang mesti diketahui, salah satu hal yang cukup penting untuk diketahui adalah adanya sifat-sifat hukum.Hukum di Indonesia sendiri merupakan hukum campuran yang berasal dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan juga hukum adat. Sedangkan pengertian hukum sendiri memiliki banyak definisi yang berbeda menurut para ahli hukum.
Termasukdalam kategori ini adalah komputer dan peralatan digital lainnya serta televisi. Isi harmonik yang kaya perangkat ini berarti bahwa mereka dapat mengganggu melalui spektrum yang sangat luas. Karakteristik broadband RFI adalah ketidakmampuan untuk menyaring secara efektif setelah telah memasuki rantai penerima [3] [4] [5].
TranslatePDF. BAB II TINJAUAN UMUM SISTEM PEMERINTAHAN A. Pengertian Sistem Pemerintahan Untuk memahami lebih jauh mengenai pengertian sistem, berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat tentang defenisi dari sistem tersebut. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional, baik antara bagian
Relasidakwah Islam dan budaya lokal dalam ranah praksis maupun teoritisnya tidak selamanya harmonis, melainkan sering menunjukan wajah dikotomis bahkan konflik antara ketentuan syariat Islam dan norma budaya yang ada. Padahal jika disikapi secara bijak, memungkinkan terdapat titik temu dalam mengharmoniskan relasi keduanya. o63eZL8.
  • brmwz1g2e3.pages.dev/183
  • brmwz1g2e3.pages.dev/327
  • brmwz1g2e3.pages.dev/165
  • brmwz1g2e3.pages.dev/323
  • brmwz1g2e3.pages.dev/375
  • brmwz1g2e3.pages.dev/10
  • brmwz1g2e3.pages.dev/206
  • brmwz1g2e3.pages.dev/138
  • brmwz1g2e3.pages.dev/366
  • hal yang tidak termasuk karakteristik norma hukum adalah